- Tanggap Darurat Bencana di Aceh Diperpanjang, Kemendiktisaintek Lakukan Penyesuaian
- Kisah Hiburan TV Indonesia yang Ramai Dibicarakan, Program Favorit Kuasai Layar Kaca
- World Economic Forum 2026 di Davos Soroti Deklarasi Baru dan Tantangan Global Dunia
- Kasus Bobol Toko Gadai di Jakarta Selatan Jadi Sorotan, Aksi Pelaku Terekam dan Viral
- Peringatan Internasional Pertengahan Januari, Momentum Refleksi Isu Kemanusiaan dan Sosial Global
- Evaluasi 100Hari Pemerintahan Presiden Prabowo, Publik Soroti Arah Kebijakan dan Stabilitas Nasional
- Wardatina Mawa Akhirnya Bertemu Insanul Fahmi, Ajukan Dua Syarat Tegas sebagai Jalan Damai Rumah Tan
- Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian UMKM RI Wafat Usai Kecelakaan di Tol Tegal
- Dragon Ball Disebut Kena Sensor di Arab Saudi, Adegan Kera Besar Saiyan Jadi Sorotan
- Update Pesawat ATR Rute Yogyakarta–Makassar Hilang Kontak, Proses Pencarian Masih Berlangsung
Kenaikan Tarif Royalti Minerba Dinilai Bisa Jadi Peluang Percepatan Transisi Energi oleh Pemerintah

Pemerintah Didorong Gunakan Dana Kenaikan Royalti Minerba untuk Percepatan Transisi Energi
Al Ayubi, analis kebijakan dari Yayasan Indonesia Cerah, menekankan pentingnya penggunaan dana dari peningkatan tarif royalti mineral dan batu bara (minerba) guna mendorong transisi energi di Indonesia. Menurutnya, dana tersebut seharusnya difokuskan untuk membangun sektor energi hijau, termasuk subsidi energi terbarukan dan pemberian insentif bagi investor di bidang energi bersih.
“Kenaikan royalti tidak boleh hanya dilihat sebagai sumber pemasukan tambahan bagi negara,” jelas Ayubi dalam pernyataan tertulis pada Jumat, 9 Mei 2025.
Tarif royalti minerba meningkat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 26 April 2025. Kebijakan ini ditujukan untuk mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor energi dan sumber daya mineral.
- Paus Leo XIV: Pemimpin Gereja Katolik Pertama Asal Amerika Serikat0
- 9 Hal Menarik tentang Paus Leo XIV yang Mengejutkan Dunia0
- Pergerakan Terkini Harga Emas Antam, Naik atau Turun pada 9 Mei 2025?0
- Guru Wanita di AS Mengaku Berhubungan Seksual dengan Muridnya0
- Cuaca Ekstrem Landa Malang, Angin Kencang dan Banjir Terjang Dua Wilayah0
Salah satu perubahan signifikan terjadi pada tarif royalti nikel. Sebelumnya sebesar 10 persen, kini tarifnya bersifat progresif, berkisar antara 14 persen hingga 19 persen, tergantung Harga Mineral Acuan (HMA). Untuk produk turunan seperti nickel pig iron dan feronikel, tarif berkisar antara 5 persen hingga 7 persen. Sementara nickel matte dikenakan tarif 4,5 persen hingga 6,5 persen.
Ayubi menyoroti bahwa dana dari royalti perlu dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan energi terbarukan. Mengacu pada RPJMN 2020–2024, dana yang tersedia masih jauh dari cukup, yakni hanya Rp 34,2 triliun per tahun dibanding kebutuhan ideal sebesar Rp 148,3 triliun per tahun. Hal ini dinilai menghambat pencapaian bauran energi nasional dan pengurangan emisi sesuai target NDC.
Investasi swasta di sektor energi hijau juga masih rendah. Merujuk data dari Institute for Essential Services Reform (IESR), Ayubi menyatakan bahwa selama periode 2019–2021, 73,4 persen investasi masih mengalir ke energi fosil, sementara energi terbarukan hanya menerima 26,6 persen. Celah pembiayaan ini menjadi tantangan besar bagi proses transisi energi.
“Oleh karena itu, dana tambahan dari kebijakan royalti ini harus dimanfaatkan untuk mengisi kesenjangan pendanaan energi bersih,” tambahnya.
Aryanto Nugroho, Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, mengingatkan agar pemerintah tidak hanya berorientasi jangka pendek untuk mengejar penerimaan negara. Ia menegaskan bahwa kebijakan royalti seharusnya dijadikan strategi untuk mengurangi ketergantungan terhadap batu bara secara bertahap.
Salah satu langkahnya adalah dengan memangkas produksi batu bara dan mulai menghentikan PLTU, baik yang berada dalam jaringan PT PLN (Persero) maupun PLTU khusus di kawasan hilirisasi mineral. Pasalnya, RPJMN 2025–2029 masih menetapkan target produksi batu bara sebesar 700 juta ton per tahun, yang jauh melampaui batas RUEN sebesar 400 juta ton.
Aryanto juga menekankan pentingnya penggunaan kebijakan royalti ini untuk perbaikan tata kelola. “Tambahan pendapatan sebaiknya tidak digunakan untuk proyek hilirisasi batu bara menjadi DME yang tidak efisien dan tidak ramah lingkungan,” ujarnya.
Tag:
#TransisiEnergi
#RoyaltiMinerba
#EnergiTerbarukan
#NickelIndonesia
#KebijakanEnergi
#EmisiKarbon
#ZonaToday











