Skandal Mafia Tanah BPN: Peran Jinak Muhammad Fakhry dan Rekor Hattrick Korupsi

By Redaksi ZN 17 Sep 2026, 03:12:45 WIB Metropolitan
Skandal Mafia Tanah BPN: Peran Jinak Muhammad Fakhry dan Rekor Hattrick Korupsi

ZONA TODAY JAKARTA — Operasi Tangkap Tangan (OTT) senyap yang diluncurkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyita perhatian publik. Bukan sekadar nilai sitaan fantastis senilai Rp106,3 miliar, melainkan rekam jejak kelam para makelar tanah yang ikut digelandang ke tahanan.

Dalam rilis resmi perkara, nama pihak swasta Muhammad Fakhry (MF) mencuat bersama politisi senior Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Lewat pusaran sengketa klaim lahan ini, Fahd A Rafiq menorehkan catatan hitam rekor 'hattrick' atau tiga kali menyandang status tersangka korupsi sepanjang kiprah politiknya di KPK.

Peran Strategis Komplotan Pengepul Uang

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan secara gamlang struktur sindikat ini. Muhammad Fakhry bersama Erwin, Arif Sugiyanto (mantan Bupati Kebumen), dan Fahd A Rafiq diduga kuat bergerak sebagai klaster "orang kepercayaan" yang memanfaatkan relasi birokrasi kementerian.

KPK menduga kuat ada pembagian kerja yang rapi dalam memeras dan menerima suap dari layanan pengurusan dokumen pertanahan. Muhammad Fakhry bersama Erwin bertugas di garis depan lapangan untuk menjaring, mengomunikasikan komitmen komisi (fee), serta mengumpulkan uang tunai langsung dari pihak-pihak pemohon berkas, termasuk dari internal manajemen PT Summarecon Agung Tbk.

Uang haram yang dikumpulkan secara bertahap oleh Muhammad Fakhry dan Erwin itu kemudian disetorkan berjenjang ke kantong penampungan yang dijaga oleh Arif Sugiyanto. Pada muara akhir rantai, Fahd A Rafiq bertindak sebagai figur utama yang menampung total aliran dana dari seluruh wilayah Kantah maupun Kanwil BPN tersebut sebelum didistribusikan ke simpul pejabat.

"Uang-uang dikumpulkan oleh saudara ERW dan MF dari berbagai urusan pertanahan. Lalu dikelola ke ARF, dan disimpan rapi di dalam koper serta boks kardus oleh saudara FEZ (Fahd El Fouz) selaku penampung utama ekosistem ini," papar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK.

Jejak Hitam 'Hattrick' Kasus Fahd A Rafiq

Jika Muhammad Fakhry terhitung sebagai pendatang baru dalam radar penindakan korupsi kakap swasta, hal berbeda terlihat pada tandemnya, Fahd A Rafiq. Publik menyoroti ketidakjeraan elite parpol ini yang kembali mengenakan rompi oranye untuk ketiga kalinya atas kasus korupsi lintas dekade:

  • Tahun 2012 (Kasus Suap DPID): Fahd pertama kali divonis bersalah karena menyuap anggota Banggar DPR RI, Wa Ode Nurhayati, senilai Rp5,5 miliar demi meloloskan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah di Provinsi Aceh.
  • Tahun 2017 (Korupsi Pengadaan Al-Quran): Fahd kembali dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan setelah terbukti menerima jatah komisi haram Rp3,411 miliar dari proyek pengadaan kitab suci Al-Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama.
  • Tahun 2026 (Suap HGB Summarecon Bogor): Terbaru, ia diciduk di Kantor Pertanahan Bogor karena mengoordinasi jaringan suap mafia pengurusan pecah sertifikat lahan komersial swasta.

Atas ulah berulang dari sindikat broker tanah ini, KPK menegaskan bakal menerapkan pasal pemberatan maksimal serta tuntutan pencabutan hak politik secara permanen terhadap residivis spesialis rasuah demi memberikan efek jera yang nyata.

Tags/Hashtags: #MuhammadFakhry #Zona #Today #FahdARafiq #HattrickKorupsi #OTTKPK #MafiaTanahBPN #SummareconBogor #ZonaToday




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment