- Kilas Balik Mata Uang Terlemah di Dunia 2026, Rupiah Ikut Jadi Sorotan
- Keistimewaan Puasa Arafah 2026: Lengkap dengan Niat, Waktu Pelaksanaan dan Keutamaannya
- Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Sungai Kapuas
- Presiden Prabowo Subianto Tentang Idul Adha 2026, Tegaskan Semangat Kepedulian dan Persatuan Bangsa
- Presiden Prabowo Siapkan 1.098 Ekor Sapi Kurban untuk Seluruh Indonesia pada Idul Adha 1447 H
- Wisata Petik Sayur Desa Tembalang Didorong Go Digital, Tim PKM UPN Veteran Jatim dan UNU Blitar
- Penerapan Teknologi pada UMKM Jamu Sari Rempah, Tim PKM UPN Veteran Jatim dan UNU Blitar
- Tim PKM UPN Veteran Jatim dan UNU Blitar Lakukan Pemetaan Wisata Bersama Bumdes Sejahtera Kemirigede
- Hilirisasi Riset dan Transformasi Digital Desa Wisata Perkuat BUMDes Kemirigede
- Gojek dan Grab Resmi Cabut Paket Hemat, Driver dan Penumpang Mulai Khawatir Tarif Naik
Mulai Juli 2025, Sri Mulyani Akan Pajaki Pedagang Online 0,5 Persen

Zona Today - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana memberlakukan pajak sebesar 0,5 persen terhadap para pedagang yang berjualan melalui platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan lainnya. Kebijakan ini ditargetkan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjual produknya secara online.
Penerapan pajak ini akan dimasukkan ke dalam peraturan baru yang tengah disiapkan, dan ditargetkan mulai diberlakukan pada Juli 2025. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperluas jangkauan sistem perpajakan nasional sekaligus menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha daring (online) dan luring (offline).
Menurut Kemenkeu, realisasi pajak 0,5% ini bertujuan:
- Zohran Mamdani Menang Pemilihan Pendahuluan, Siap Jadi Wali Kota Muslim Pertama New York0
- 8 Saham IPO di Akhir Juni 2025, Ada Perusahaan Milik Prajogo Pangestu hingga Merry Riana0
- Juliana Marins, Pendaki Asal Brasil Meninggal di Rinjani: Kronologi Lengkap dan Polemik Netizen0
- Hasil Autopsi Ungkap Penyebab Kematian Pendaki Brasil di Gunung Rinjani: Luka Parah Akibat Jatuh0
- Pendidikan Lanjutan IKAPI Jadi Ajang Penguatan Koordinasi Lintas Sektor, Kata Dirjen AHU0
-
Meningkatkan kepatuhan pajak di sektor digital
-
Menambah penerimaan negara
-
Mewujudkan keadilan antar pelaku usaha
-
Memperluas basis pajak di era ekonomi digital
Namun, kebijakan ini menuai tanggapan beragam dari masyarakat. Pihak yang mendukung menilai bahwa langkah ini wajar sebagai bentuk pemerataan beban pajak, terlebih selama ini pelaku UMKM offline sudah dikenakan pajak.
Sebaliknya, kelompok yang menolak menilai pajak ini akan menambah beban pedagang online yang selama ini sudah terkena berbagai potongan dari platform e-commerce.
Meski demikian, Sri Mulyani tetap menegaskan bahwa kebijakan ini bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk menghadirkan sistem pajak yang adil dan komprehensif di era ekonomi digital.
Hashtag : #Zona #Today #ZonaToday #zonatoday.com #PajakECommerce #SriMulyani #UMKMOnline #Tokopedia #Shopee #PajakDigital #ZonatodayEkonomi #Juli2025











