- Kilas Balik Mata Uang Terlemah di Dunia 2026, Rupiah Ikut Jadi Sorotan
- Keistimewaan Puasa Arafah 2026: Lengkap dengan Niat, Waktu Pelaksanaan dan Keutamaannya
- Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Sungai Kapuas
- Presiden Prabowo Subianto Tentang Idul Adha 2026, Tegaskan Semangat Kepedulian dan Persatuan Bangsa
- Presiden Prabowo Siapkan 1.098 Ekor Sapi Kurban untuk Seluruh Indonesia pada Idul Adha 1447 H
- Wisata Petik Sayur Desa Tembalang Didorong Go Digital, Tim PKM UPN Veteran Jatim dan UNU Blitar
- Penerapan Teknologi pada UMKM Jamu Sari Rempah, Tim PKM UPN Veteran Jatim dan UNU Blitar
- Tim PKM UPN Veteran Jatim dan UNU Blitar Lakukan Pemetaan Wisata Bersama Bumdes Sejahtera Kemirigede
- Hilirisasi Riset dan Transformasi Digital Desa Wisata Perkuat BUMDes Kemirigede
- Gojek dan Grab Resmi Cabut Paket Hemat, Driver dan Penumpang Mulai Khawatir Tarif Naik
Pendidikan Lanjutan IKAPI Jadi Ajang Penguatan Koordinasi Lintas Sektor, Kata Dirjen AHU

Dirjen AHU Soroti Konflik Sita Umum dan Pidana dalam Pendidikan Lanjutan IKAPI 2025
Zona Today - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, menyoroti persoalan tumpang tindih antara sita umum dalam proses kepailitan dan sita pidana dalam penegakan hukum. Menurutnya, konflik tersebut tidak hanya memperlambat proses kepailitan, tetapi juga bisa berujung pada kriminalisasi terhadap kurator yang menjalankan tugas sesuai hukum.
“Perbedaan pandangan terkait sita umum dan sita pidana tidak boleh dibiarkan berlarut. Ini bisa berdampak pada kerugian berbagai pihak,” ujar Widodo saat membuka Pendidikan Lanjutan IKAPI Tahun 2025 di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
- Kemlu RI Percepat Evakuasi WNI dari Iran Akibat Ketegangan Keamanan0
- Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam, Serukan Semangat Hijrah untuk Indonesia0
- Anwar Ibrahim Sambangi Istana Merdeka, Bahas Perdamaian Global Bersama Prabowo0
- Indonesia–Malaysia Kompak Dukung Solusi Damai untuk Palestina dan Timur Tengah0
- Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dicegah Kejagung ke Luar Negeri0
Widodo menjelaskan bahwa kurator sering berada dalam posisi sulit. Mereka bertugas menjaga nilai harta pailit, namun sering kali berhadapan dengan proses hukum pidana yang melibatkan debitor. Situasi ini menciptakan ketegangan antara aparat penegak hukum pidana dan kurator yang menangani kepailitan.
Ia menyebut bahwa ahli hukum pidana mengutamakan urgensi sita demi kepentingan umum, sementara ahli hukum perdata melihat perkara kepailitan sebagai ranah privat, meskipun tetap menyangkut kepentingan kreditor secara luas.
Untuk itu, Widodo mendorong adanya dialog lintas sektor antara kurator, aparat penegak hukum, dan regulator, guna menemukan titik temu dan solusi hukum yang adil dan fungsional.
Ia menambahkan, pendidikan lanjutan ini menjadi wadah penting dalam mendorong koordinasi dan sinergi, terutama dalam konteks pembahasan RUU Perlindungan Profesi Kurator. RUU tersebut diharapkan dapat memberikan payung hukum terhadap independensi kurator, sekaligus melindungi mereka dari risiko kriminalisasi saat menjalankan tugas profesional.
Sumber: Kementerian Hukum dan HAM RI
Hashtag : #Zona #Today #ZonaToday #zonatoday.com #DirjenAHU #Kurator #Kepailitan #HukumPidana #IKAPI2025 #RUUPerlindunganKurator #Zonatoday #BeritaHukum #PendidikanProfesional #SitaUmum #SitaPidana











