- Kilas Balik Mata Uang Terlemah di Dunia 2026, Rupiah Ikut Jadi Sorotan
- Keistimewaan Puasa Arafah 2026: Lengkap dengan Niat, Waktu Pelaksanaan dan Keutamaannya
- Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Sungai Kapuas
- Presiden Prabowo Subianto Tentang Idul Adha 2026, Tegaskan Semangat Kepedulian dan Persatuan Bangsa
- Presiden Prabowo Siapkan 1.098 Ekor Sapi Kurban untuk Seluruh Indonesia pada Idul Adha 1447 H
- Wisata Petik Sayur Desa Tembalang Didorong Go Digital, Tim PKM UPN Veteran Jatim dan UNU Blitar
- Penerapan Teknologi pada UMKM Jamu Sari Rempah, Tim PKM UPN Veteran Jatim dan UNU Blitar
- Tim PKM UPN Veteran Jatim dan UNU Blitar Lakukan Pemetaan Wisata Bersama Bumdes Sejahtera Kemirigede
- Hilirisasi Riset dan Transformasi Digital Desa Wisata Perkuat BUMDes Kemirigede
- Gojek dan Grab Resmi Cabut Paket Hemat, Driver dan Penumpang Mulai Khawatir Tarif Naik
Pilkada Sengketa Hasil di MK Tak Perlu Dibatasi

Keterangan Gambar : MK
Sengketa Hasil Pilkada 2024 di MK Tak Perlu Dibatasi, Menurut Ray Rangkuti
Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, menilai bahwa permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak perlu dibatasi, bahkan pada daerah yang sudah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Ia berpendapat bahwa tidak ada dasar hukum yang membatasi hal tersebut.
"Saya tidak terlalu setuju jika di MK sengketa dibatasi hanya beberapa kali, karena tidak ada aturan yang mendasarinya," ujar Ray dalam diskusi bertajuk "Menjaga Marwah MK: Independen, Konsisten, dan Efisien dalam Menangani Sengketa Pilkada Pasca PSU" yang diselenggarakan di Jakarta pada Sabtu, 10 Mei 2025.
- 4 Alasan Kenapa Memaafkan Penting Bagi Kesehatan0
- Enam Film Indonesia Tampil di Festival Film Cannes 2025, Termasuk Film "Jumbo"0
- Alwi Farhan Melaju ke Babak 16 Besar Thailand Open 2025 Usai Tumbangkan Wakil Taiwan0
- Kontroversi Penalti Double Long Lap di MotoGP Prancis 2025, Apa Penyebabnya?0
- Fadia/Lanny Tundukkan Wakil Tuan Rumah, Lolos ke 16 Besar Thailand Open 20250
Menurut Ray, pembatasan sengketa bisa menyebabkan politik uang yang semakin masif. Pasangan calon kepala daerah dan tim pemenangannya akan semakin berani menggunakan politik uang karena mengetahui tidak akan ada PSU ulang lagi.
"Politik uang pada PSU kedua lebih masif karena mereka tahu tidak akan ada sengketa lagi yang ketiga. Itu sangat berbahaya," tambahnya.
Ray juga menegaskan bahwa apakah sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 diterima atau tidak seharusnya menjadi keputusan MK. MK, menurutnya, harus menentukan batasan kapan sebuah sengketa diterima, yang meliputi dua aspek: pertama, gugatan tersebut terkait langsung dengan masalah kejujuran dan keadilan dalam penyelenggaraan Pilkada, dan kedua, motivasi dari pemohon itu sendiri.
"Apa motivasi orang ini? Jika hanya mencari-cari celah, MK seharusnya tidak menerima sengketa tersebut," jelasnya.
Abhan, mantan Ketua Bawaslu RI, menambahkan bahwa PSU berulang dapat terjadi dalam sistem hukum kepemiluan Indonesia. Sengketa hasil Pilkada dapat diajukan selama ada produk Surat Keputusan KPU atau Berita Acara KPU terkait penetapan hasil pasangan calon.
Namun, Abhan menekankan bahwa MK cenderung progresif dalam menangani sengketa hasil Pilkada. Jika ditemukan pelanggaran pada satu tempat pemungutan suara, namun selisih suaranya tidak cukup signifikan untuk mengubah hasil, MK tidak akan mengabulkan permohonan sengketa tersebut.
"Analogi ini menjadi pertimbangan MK dalam hal efisiensi, efektifitas, dan substansi permohonan sengketa hasil PSU," jelas Abhan.
Hashtag: #zonatoday #zonatodaycom #beritaterkini #informasiupdate #zonatodaynews











