- UAD Ambil Langkah Tegas! Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan 2 Mahasiswi Saat KKN Resmi Di-DO
- Kiandra Ramadhipa Naik Podium Juara di Sachsenring, Indonesia Raya Menggema di Jerman
- Inggris Kena Comeback! Argentina Menang Dramatis 2-1 dan Lolos ke Final Piala Dunia 2026
- Prancis Tak Berkutik! Spanyol Menang 2-0 dan Melaju ke Final Piala Dunia 2026
- Jadwal Lengkap Semifinal Piala Dunia 2026 Negara Mana yang akan Melaju ke Final
- Hari Pertama MPLS 2026 Dimulai! Ribuan Siswa Baru Resmi Masuk Sekolah
- Sejarah Peringatan Hari Koperasi Nasional 12 Juli 2026
- Dunia Sepak Bola Berduka Berasal dari Jayden Adams, Bintang Afrika Selatan di Piala Dunia 2026
- Surabaya Berduka! Andie Peci, Tokoh Bonek yang Berjuang untuk Persebaya, Meninggal Dunia
- 3 Tim Termahal Tembus Semifinal Piala Dunia 2026! Inggris, Spanyol dan Argentina
UAD Ambil Langkah Tegas! Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan 2 Mahasiswi Saat KKN Resmi Di-DO

ZONA TODAY – Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta mengambil langkah tegas terhadap seorang mahasiswa berinisial ACR yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua mahasiswi saat menjalani program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Setelah melalui proses pemeriksaan internal, pihak universitas menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap atau Drop Out (DO).
Keputusan tersebut menjadi perhatian publik karena menunjukkan komitmen perguruan tinggi dalam menangani dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Selain proses internal, kasus ini juga telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum sehingga penanganannya masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kronologi Kasus Dugaan Pelecehan Saat KKN
Dugaan pelecehan seksual terjadi ketika program KKN berlangsung. Korban yang merupakan dua mahasiswi satu kelompok KKN melaporkan peristiwa tersebut melalui mekanisme yang tersedia di lingkungan kampus. Laporan kemudian ditindaklanjuti oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), serta unit terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat.
- Inggris Kena Comeback! Argentina Menang Dramatis 2-1 dan Lolos ke Final Piala Dunia 20260
- Prancis Tak Berkutik! Spanyol Menang 2-0 dan Melaju ke Final Piala Dunia 20260
- Jadwal Lengkap Semifinal Piala Dunia 2026 Negara Mana yang akan Melaju ke Final0
- Hari Pertama MPLS 2026 Dimulai! Ribuan Siswa Baru Resmi Masuk Sekolah0
- Sejarah Peringatan Hari Koperasi Nasional 12 Juli 20260
Sebelum keputusan akhir dijatuhkan, UAD lebih dahulu memberikan sanksi awal berupa pembatalan keikutsertaan pelaku dalam program KKN dan larangan mengikuti KKN selama dua periode. Setelah proses pemeriksaan selesai dan rekomendasi Satgas PPKPT diterima pimpinan universitas, sanksi tersebut ditingkatkan menjadi pemberhentian tetap sebagai mahasiswa.
Resmi Kehilangan Status Mahasiswa
Keputusan pemberhentian tetap dituangkan dalam Keputusan Rektor UAD Nomor 151 Tahun 2026. Dengan keputusan tersebut, ACR secara resmi kehilangan statusnya sebagai mahasiswa beserta seluruh hak akademik yang melekat selama menempuh pendidikan di Universitas Ahmad Dahlan.
Pihak kampus menegaskan bahwa sanksi diberikan setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan internal serta rekomendasi dari Satgas PPKPT sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan universitas.
UAD Tegaskan Zero Tolerance
Kepala Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, menegaskan bahwa universitas tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan maupun pelanggaran yang merugikan sivitas akademika.
"UAD secara resmi menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat kepada mahasiswa berinisial ACR berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa. ACR secara resmi kehilangan statusnya sebagai mahasiswa beserta seluruh hak yang melekat padanya selama di UAD."
— Ariadi Nugraha, Kepala Humas dan Protokol Universitas Ahmad Dahlan.
Dalam pernyataan resminya, UAD juga menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran akademik maupun nonakademik, termasuk kekerasan seksual dan tindakan asusila lainnya.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Di luar penanganan internal kampus, korban memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian. Proses penyelidikan masih berlangsung sehingga penetapan sanksi akademik oleh kampus tidak menggantikan mekanisme hukum pidana yang dilakukan aparat berwenang.
UAD menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan siap bekerja sama apabila diperlukan dalam penyelidikan perkara tersebut.
Komitmen Kampus Menciptakan Lingkungan Aman
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh institusi pendidikan mengenai perlunya menciptakan lingkungan belajar yang aman, bebas dari kekerasan seksual, serta memberikan perlindungan kepada korban. Kehadiran Satgas PPKPT di perguruan tinggi diharapkan mampu memperkuat mekanisme pencegahan, pendampingan korban, dan penegakan aturan secara tegas.
Dengan dijatuhkannya sanksi DO kepada mahasiswa yang bersangkutan, UAD menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas institusi sekaligus memberikan pesan bahwa setiap dugaan kekerasan seksual akan ditangani secara serius sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
Hashtag: #UAD #UniversitasAhmadDahlan #MahasiswaUAD #DropOut #DO #PelecehanSeksual #KKN #Kampus #BeritaPendidikan #Yogyakarta #SatgasPPKPT #PendidikanIndonesia #BreakingNews #BeritaNasional #ZonaToday











