- UAD Ambil Langkah Tegas! Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan 2 Mahasiswi Saat KKN Resmi Di-DO
- Kiandra Ramadhipa Naik Podium Juara di Sachsenring, Indonesia Raya Menggema di Jerman
- Inggris Kena Comeback! Argentina Menang Dramatis 2-1 dan Lolos ke Final Piala Dunia 2026
- Prancis Tak Berkutik! Spanyol Menang 2-0 dan Melaju ke Final Piala Dunia 2026
- Jadwal Lengkap Semifinal Piala Dunia 2026 Negara Mana yang akan Melaju ke Final
- Hari Pertama MPLS 2026 Dimulai! Ribuan Siswa Baru Resmi Masuk Sekolah
- Sejarah Peringatan Hari Koperasi Nasional 12 Juli 2026
- Dunia Sepak Bola Berduka Berasal dari Jayden Adams, Bintang Afrika Selatan di Piala Dunia 2026
- Surabaya Berduka! Andie Peci, Tokoh Bonek yang Berjuang untuk Persebaya, Meninggal Dunia
- 3 Tim Termahal Tembus Semifinal Piala Dunia 2026! Inggris, Spanyol dan Argentina
Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dicegah Kejagung ke Luar Negeri

Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri oleh Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Zona Today - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Larangan ini berlaku sejak 19 Juni 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Jumat (27/6/2025) di Jakarta. Pencegahan ini dilakukan guna mendukung kelancaran proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang terjadi di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022.
- Indonesia Berpotensi Jadi Tempat Perlindungan Teraman Saat Perang Dunia III0
- Dukung Kegiatan Seni, Fadli Zon Apresiasi Pertunjukan Musik dan Tari Tutur Puan0
- Regulasi dan Kerja Sama AI Jadi Topik Utama Pembahasan Indonesia-Belanda0
- Menteri Agama Ajak Umat Jadikan 1 Muharam 1447 H sebagai Titik Hijrah0
- Kemenparekraf Kenalkan Bali dan Jakarta ke Pasar India Lewat Fam Trip0
Nadiem sebelumnya telah diperiksa oleh tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) selama kurang lebih 12 jam pada Senin, 23 Juni 2025. Usai diperiksa, ia menegaskan dukungannya terhadap proses hukum dan menyatakan kepercayaannya pada sistem hukum yang adil dan transparan.
Kejaksaan mendalami dugaan adanya rekayasa dalam penyusunan kajian teknis pengadaan bantuan peralatan pendidikan berbasis teknologi, yang akhirnya mengarahkan pilihan pada penggunaan Chromebook. Temuan awal menunjukkan bahwa uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook yang dilakukan oleh Pustekkom pada 2019 tidak memberikan hasil optimal. Awalnya, tim teknis menyarankan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Windows, namun rekomendasi tersebut kemudian diganti untuk mengakomodasi Chromebook.
Anggaran pengadaan perangkat ini mencapai hampir Rp10 triliun, dengan rincian Rp3,58 triliun dari dana satuan pendidikan dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Besarnya nilai proyek dan potensi penyimpangan dalam proses pengadaan membuat kasus ini menjadi sorotan publik.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini dan memproses pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hashtag : #Zona #Today #ZonaToday #zonatoday.com #NadiemMakarim #Kejagung #KorupsiChromebook #Kemendikbudristek #KasusKorupsi #PendidikanIndonesia #Zonatoday #HukumDanKeadilan #LaptopPendidikan #PencegahanKeLuarNegeri











