- Kapadze Masuk Bursa Pelatih Timnas Indonesia: Eks Kapten Georgia Dinilai Punya Visi Jelas
- Sumardji Tegaskan PSSI Sudah Kantongi 5 Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- Timnas Indonesia U-22 Kalah 1–3 dari Mali, Pelatih Soroti Penurunan Fokus
- GKR Timoer Tegaskan Pakubuwono XIV Purbaya Resmi Menjabat Raja Keraton Surakarta
- Timnas Indonesia U-22 Siap Hadapi Tantangan Berat dari Mali dalam Laga Uji Coba Jelang SEA Games 202
- Perjalanan Kiandra Ramadhipa, Pembalap Muda Sleman yang Berhasil Menaklukkan Sirkuit Barcelona
- Pramono Optimistis Kegiatan Belajar di SMAN 72 Pulih dan Normal Pekan Depan
- Mhs Fasilkom UPN Jatim Dukung Transformasi Digital UMKM Arara Art melalui Program Bridgepreneur
- Tim UPN Jatim Serahkan Satu Unit Mesin Huller Inovasi Pengolahan Beras Sehat kepada Desa Bendosewu
- Perkembangan Terbaru Kasus Ledakan SMA Negeri 72 Jakarta
Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dicegah Kejagung ke Luar Negeri

Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri oleh Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Zona Today - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Larangan ini berlaku sejak 19 Juni 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Jumat (27/6/2025) di Jakarta. Pencegahan ini dilakukan guna mendukung kelancaran proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang terjadi di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022.
- Indonesia Berpotensi Jadi Tempat Perlindungan Teraman Saat Perang Dunia III0
- Dukung Kegiatan Seni, Fadli Zon Apresiasi Pertunjukan Musik dan Tari Tutur Puan0
- Regulasi dan Kerja Sama AI Jadi Topik Utama Pembahasan Indonesia-Belanda0
- Menteri Agama Ajak Umat Jadikan 1 Muharam 1447 H sebagai Titik Hijrah0
- Kemenparekraf Kenalkan Bali dan Jakarta ke Pasar India Lewat Fam Trip0
Nadiem sebelumnya telah diperiksa oleh tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) selama kurang lebih 12 jam pada Senin, 23 Juni 2025. Usai diperiksa, ia menegaskan dukungannya terhadap proses hukum dan menyatakan kepercayaannya pada sistem hukum yang adil dan transparan.
Kejaksaan mendalami dugaan adanya rekayasa dalam penyusunan kajian teknis pengadaan bantuan peralatan pendidikan berbasis teknologi, yang akhirnya mengarahkan pilihan pada penggunaan Chromebook. Temuan awal menunjukkan bahwa uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook yang dilakukan oleh Pustekkom pada 2019 tidak memberikan hasil optimal. Awalnya, tim teknis menyarankan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Windows, namun rekomendasi tersebut kemudian diganti untuk mengakomodasi Chromebook.
Anggaran pengadaan perangkat ini mencapai hampir Rp10 triliun, dengan rincian Rp3,58 triliun dari dana satuan pendidikan dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Besarnya nilai proyek dan potensi penyimpangan dalam proses pengadaan membuat kasus ini menjadi sorotan publik.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini dan memproses pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hashtag : #Zona #Today #ZonaToday #zonatoday.com #NadiemMakarim #Kejagung #KorupsiChromebook #Kemendikbudristek #KasusKorupsi #PendidikanIndonesia #Zonatoday #HukumDanKeadilan #LaptopPendidikan #PencegahanKeLuarNegeri











