- Kilas Balik Mata Uang Terlemah di Dunia 2026, Rupiah Ikut Jadi Sorotan
- Keistimewaan Puasa Arafah 2026: Lengkap dengan Niat, Waktu Pelaksanaan dan Keutamaannya
- Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Sungai Kapuas
- Presiden Prabowo Subianto Tentang Idul Adha 2026, Tegaskan Semangat Kepedulian dan Persatuan Bangsa
- Presiden Prabowo Siapkan 1.098 Ekor Sapi Kurban untuk Seluruh Indonesia pada Idul Adha 1447 H
- Wisata Petik Sayur Desa Tembalang Didorong Go Digital, Tim PKM UPN Veteran Jatim dan UNU Blitar
- Penerapan Teknologi pada UMKM Jamu Sari Rempah, Tim PKM UPN Veteran Jatim dan UNU Blitar
- Tim PKM UPN Veteran Jatim dan UNU Blitar Lakukan Pemetaan Wisata Bersama Bumdes Sejahtera Kemirigede
- Hilirisasi Riset dan Transformasi Digital Desa Wisata Perkuat BUMDes Kemirigede
- Gojek dan Grab Resmi Cabut Paket Hemat, Driver dan Penumpang Mulai Khawatir Tarif Naik
TNI Amankan Kantor Kejaksaan Tanpa Militerisasi

Zona Today - Keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan kantor Kejaksaan di berbagai wilayah dianggap sebagai langkah yang sah, selama dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dari lembaga negara yang berwenang. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari, sebagai tanggapan terhadap polemik yang berkembang terkait instruksi Panglima TNI mengenai pengerahan personel.
"Selama kehadiran TNI berdasarkan permintaan lembaga negara resmi seperti Kejaksaan, dan dimaksudkan untuk mendukung penegakan hukum dalam situasi tertentu yang meningkat eskalasnya, maka hal itu tidak melanggar prinsip-prinsip supremasi sipil atau konstitusi. Sebaliknya, ini adalah bentuk kerjasama antar-lembaga untuk menjaga stabilitas," ujar Noor Azhari di Jakarta, Selasa, 13 Mei 2025.
Ia menambahkan bahwa hukum nasional memberi ruang bagi TNI untuk terlibat dalam tugas non-tempur, termasuk pengamanan fasilitas vital negara, asalkan dilakukan dalam koridor hukum yang berlaku.
- Gubernur Jabar Tanggung Biaya Pendidikan Anak Korban Ledakan Gudang Amunisi0
- Festival Holi Dirayakan Jutaan Umat Hindu Sambut Datangnya Musim Semi0
- "Trump dan Netanyahu Terpecah, Apa Penyebabnya?"0
- Pimpinan Senior Hamas Tinggalkan Kairo Usai Pembicaraan Gencatan Senjata,0
- Eliano Reijnders Cetak Gol Bawa PEC Zwolle Menang 2-1 atas Willem II0
"Dalam UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI, pada Pasal 7 ayat (2) huruf b, diatur bahwa tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang mencakup membantu tugas pemerintahan dan pengamanan objek vital nasional. Jadi ini bukanlah militerisasi," jelasnya.
Noor juga menegaskan bahwa kondisi eskalatif yang dapat mengganggu stabilitas politik dan ekonomi nasional perlu menjadi pertimbangan. "Kita tidak bisa mengabaikan kenyataan bahwa beberapa kasus penegakan hukum memiliki dampak besar terhadap situasi politik dan ekonomi. Dalam konteks ini, pengamanan objek vital seperti kantor kejaksaan lebih dari sekedar soal keamanan fisik; ia juga penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum dan lembaga negara," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa praktik ini bukan hal baru dalam sistem kenegaraan. Di lembaga legislatif seperti DPR, sudah ada prosedur yang mengatur pelibatan pengamanan oleh unsur TNI atau Polri dalam tata tertib. "Artinya, sudah ada mekanisme hukum yang bisa dijadikan pedoman, dan hal ini tidak dapat dianggap sebagai bentuk militerisasi lembaga sipil. Pintu hukum sudah ada, tinggal bagaimana prosedurnya dijalankan dengan benar dan transparan," ujarnya.
MPSI mendukung agar setiap kolaborasi antar-lembaga negara, termasuk dengan TNI, tetap berpegang pada prinsip checks and balances dan pengawasan publik.
Hashtag : #Zona #Today #ZonaToday #TNI #PengamananKejaksaan #SinergiLembagaNegara #ChecksAndBalances #StabilitasNasional











